Delapan orang pelaku peti yang sedang melakukan aktivitas tambang ditangkap polisi, sedangkan dua orang pemodal diminta untuk menyerahkan diri

Delapan Pelaku PETI di Tebo Diringkus Polisi  

Posted on 2020-04-17 20:40:56 dibaca 4761 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polres Tebo mengamankan delapan orang tersangka pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Dompeng, di Desa Sungai Sri, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Delapan pelaku yang diamankan tersebut sedang melakukan aktivitas illegal menggunakan alat berat jenis Excavator, pada Jumat (17/4).

Kapolres Tebo, AKBP Abdul Havid Aziz mengatakan, alat berat dan pelaku yang melakukan aktivitas PETI sudah diamankan ke Mapolres Tebo guna pemeriksan lebih lanjut. "Ya ada, sekarang masih di proses sama penyidik," katanya.

Delapan pelaku yang diamankan yaitu Mus, Nur, Mam, Pen, Riz, Sud, Nop dan And yang telah di tetapkan sebagai tersangka. "Tujuh dari mereka adalah warga Desa Batung Bedarah Timur dan satu tersangka warga desa Sungai Aro," ujarnya. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com